PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI (PPDN) 01 september 2022

  SE Satgas No.24 Tahun 2022

Persyaratan perjalanan berdasarkan vaksinasi

PPDN usia 18 tahun keatas vaksinasi booster tidak wajib testing

Vaksinasi dosis kedua & pertama tidak diperkenankan perjalanan domestik

Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri vaksin dosis kedua + tidak wajib testing

Kondisi kesehatan khusus vaksinasi dikecualikan + tidak wajib testing + surat keterangan dokter dari RS pemerintah

PPDN usia 6-17 tahun :         

Vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing

Vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan perjalanan domestik

Khusus berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing

PPDN usia <6 tahun

Vaksinasi dikecualikan + pendamping perjalanan