PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI (PPDN) 01 september 2022
SE Satgas No.24 Tahun 2022
Persyaratan perjalanan berdasarkan vaksinasi
PPDN usia 18 tahun keatas vaksinasi booster tidak wajib testing
Vaksinasi dosis kedua & pertama tidak diperkenankan perjalanan domestik
Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri vaksin dosis kedua + tidak wajib testing
Kondisi kesehatan khusus vaksinasi dikecualikan + tidak wajib testing + surat keterangan dokter dari RS pemerintah
PPDN usia 6-17 tahun :
Vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing
Vaksinasi dosis pertama tidak diperkenankan perjalanan domestik
Khusus berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing
PPDN usia <6 tahun
Vaksinasi dikecualikan + pendamping perjalanan