PERSYARATAN PERJALANAN dengan Kapal PELNI & FERRY

 Usia 18 tahun keatas wajib sudah divaksin dosis ketiga (Booster)

Usia 6 s/d 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua

  WNA 18 Tahun keatas wajib sudah divaksin dosis kedua

Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

Usia dibawah 6 tahun ,dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19

 

 

Syarat & Ketentuan Pembelian Tiket Kapal Laut DLU FERRY

  • Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya
  • Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
  • Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.