PERSYARATAN PERJALANAN dengan Kapal PELNI & FERRY
Usia 18 tahun keatas wajib sudah divaksin dosis ketiga (Booster)
Usia 6 s/d 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua
WNA 18 Tahun keatas wajib sudah divaksin dosis kedua
Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
Usia dibawah 6 tahun ,dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19
Syarat & Ketentuan Pembelian Tiket Kapal Laut DLU FERRY
- Jadwal yang ditampilkan adalah jadwal hari ini dan per tanggal selanjutnya
- Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
- Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.